Halaman

Jumat, 05 Januari 2018

RESUME MATERI ULUMUL HADITS | RUANG LINGKUP, CABANG ILMU, PEMBAGIAN HADITS

RESUME MATERI ULUMUL HADITS
RUANG LINGKUP, CABANG ILMU, PEMBAGIAN HADITS






Dosen Pengampu : Awaludin Abdul Gaffar, M.A.









PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
2017

A.   RUANG LINGKUP PEMBAHASAN ULUMUL HADITS
-       ILM HADITS RIWAYAH
Adalah suatu ilmu untuk mengetahui sabda-sabda Nabi, Perbuatan Nabi, Tqrir-taqrir Nabi, dan sifat-sifat Nabi. Dalam ilmu ini tidak dibahas tentang adanya kejanggalan atau kecacatan matan suatu hadits, demikian pula tentang bersambung atau tidak sanadnya, tentang keadilan dan kedhabithan perawinya, hanya fokus pada pribadi Nabi dari segi sabdanya, perbuatan, taqrir dan sifatnya.

-       ILM HADITS DIRAYAH
Adalah ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, metode penerimaan dan penyampaian hadits (riwayah) serta kredebilitas para periwayat dan sebagainya. Ilmu Hadits dirayah adalah untuk mengetahui dan menetapkan tentang maqbul atau mardudnya suatu hadits, dengan begitu maka ilmu ini merupakan neraca (mizan) yang harus dipergunakan untuk menyikapi ilmu hadits riwayah.

B.   CABANG – CABANG ILMU HADITS
1.    ILMU YANG MEMBAHAS TENTANG SANAD DAN RAWI
a.    Ilmu rijal al hadits adalah ilmu yang membahas secara umum ttg hal ihwal kehidupan para rawi dari golongan sahabat, tabiin dan tabiit tabiin;
b.    Ilmu thabaqat al ruwwh a/ ilmu yang membahas ttg keadaan perawi berdasarkan pengelompokan (klasifikasi)keadaan perawi secara tertentu menurut gerasinya;
c.    Ilmu tarikh rijal : ilmu yg membahas ttg perasi yg menjdi sanad suatu hadits, mengenai tgl lahir, silsilah keturunan, guru-guru, jumlah hadits yg diriwayatkan, murid-muridnya, ilmu ini mirip seperti ilmu rijalul hadits;
d.    Ilmu jarh wat ta’dil : ilmu yg membahas hal ihwal para perawi tentang penilaian ulama ahli kritik hadits mengenai kecacatan dan memuji keadilannya dengan menggunakan norma-norma tertentu;
2.    ILMU YANG MEMBAHAS TENTANG MATAN
a.    Ilmu gharib al hadits: ilmu yang membahas tentang lafdz2 matan hadits yg sulit difahami, bisa karena lafadz tsb jarang digunakan atau sastra yg terlalu tinggi;
b.    Ilmu asbab al wurud: ilmu yang menerangkan tentang sebab sebab atau yg melatar belakangi lahirnya suatu hadits;
c.    Ilmu nasikh dan mansukh: ilmu yg membahas ttg hadits yg menasakh dan yg dimansukh;
d.    Ilmu tawarikh al mutun : ilmu yg menerangkan ttg sejarah suatu matan hadits dari segi waktu, tempat diucapkan atau dilakukannya oleh Nabi, ilmu inisangat berguna untuk mengetahui tentang nasikh mansukh suatu hadits, sehingga dapat diketahui dan diamalkan yang nasikh dan meninggalkan yang Mansukh;
e.    Ilmu talfiq alhadits: ilmu yg membahas ttg cara-cara mengkompromikan dua hadits yg menurut lahirnya nampak berlawanan.
3.    ILMU YG MEMBAHAS TENTANG SANAD DAN MATAN
a.    Ilmu i’lal al hadits: ilmu yg menjelaskan ttg sebab sebab yg samar yg dapat membuat cacat suatu hadits, kecacatan suatu hadits bisa terjadi pada matan dan bisa juga terjadi pada sanadnya;
b.    Ilmu al finn al mubhamat : ilmu yang menerangkan tentang orang – orang yg tidak disebut secara jelas namanya baik yang terjadi dalam matan maupun dalam sanad suatu hadits.


C.   PEMBAGIAN HADITS DARI SEGI KEDUDUKAN DALAM HUJJAH
1.    HADITS MAQBUL
a.    Etimologi : yang diambil, yang diterima, yang dibenarkan,
b.    terminologi : 1) hadits yang telah sempurna syarat – syarat penerimaannya; 3) Hadits yang bisa dijadikan/diterima sebagai hujjah; 3) ما دل على رجحان ثبوته hadits yang menunjukkan suatu keterangan bahwa Nabi SAW., menyabdakannya.
2.    Kategori Hadits Maqbul :
a.    Hadits Shahih baik yang shahih lidzati atau yang ligairihi;
b.    Hadits Hasan baik yang hasan lidzati atau yang ligairihi.
3.    Macam dan Contoh Hadits Maqbul
a.    Hadits Maqbul Ma’mulun bih
Adalah hadits maqbul yang dapat diterima dan dapat diamalkan :
1)    Hadits Muhkam
Al muhkam dalam bahasa artinya yang dikokohkan atau yang diteguhkan. Adalah hadits – hadits yang tidak mempunyai saingan dengan hadits yang lain yang dapat mempengaruhi artinya, dengan kata lain tidak ada hadits yang melawannya. Dinamakan muhkam karena dapat dipakai sebagai hukum karena dapat diamalkan secara pasti tanpa keraguan sedikitpun
2)    Hadits Mukhtalif
Mukhtalif artinya bertentangan atau berselisih. Adalah hadits yang diterima  namun pada zohirnya kelihatan bertentangan dengan hadits maqbul lainnya dalam maknanya, akan tetapi memungkinkan untuk dikompromikan antara keduanya, kedua hadits yang kontra ini jika bisa dikompromikan, maka bisa diamalkan kedua-duanya.
Cara memposisikan dua hadits yang berbeda ini para ulama mempunyai dua cara : 1) Tahriqotul jam’i : mengumpulkan dua hadits yg kelihatan kontra kemudian didudukkan satu persatu sehingga semua hadits tersebut dapat dipakai; 2) Thariqotul tarjih : hadits yang secara zahir bertentangan satu dan yang lainnya kemudian dicari keterangan yang lebih kuat. Dua metode ini digunakan secara berurutan bukan pilihan.
3)    Hadits Rajih
Adalah hadits yang terkuat diantara dua buah hadits yang berlawanan maksudnya. Riwyat yang tidak dipakai dinamakan marjuh artinya yang tidak berarti, yang tidak kuat.
4)    Hadits Nasikh
Adalah hadits yang datang lebih akhir yang menghapuskan ketentuan hukum yang terkandung dalam hadits yang datang lebih dulu, hadits yang dihapus ketentuan hukumnya dinamakan Mansukh.
b.    Hadits Maqbul gairu Ma’mulun bih
Adalah hadits yang bisa diterima kebenarannya akan tetapi tidak bisa diamalkan, antara lain :
1)    Hadits Mutasyabih;
2)    Hadits Mutawaqqaf fihi;
3)    Hadits Marjuh;
4)    Hadits Mansukh.
4.    PEMBAGIAN HADITS DARI SEGI SANAD DAN MATANNYA
a.    Hadits Shahih
Hadis shahih adalah hadis yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah , dan terselamatkan dari syadz dan tidak ada cacat atau kekurangan.
1)    Syarat Hadits Shahih
-        Sanadnya bersambung (ittishal al-sanad) artinya rawi pertama hingga rawi terakhir bersambung di dalam
penerimaan hadisnya. Selain itu juga sesuai
dengan metode yang ditetapkan oleh para ulama ahli hadis;
-        Diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah (‘adil dan dlabith) :
1)‎ ‎‘Adil adalah adalah sifat yang yang ada pada seseorang yang senantiasa mendorong untuk bertakwa dan menjaga kredibilitasnya. Ini terkait dengan dimensi moral spiritual;
2) Dlabith adalah sifat terpercaya, hafal di luar kepala, mengetahui arti hadis, dan mampu untuk menceritakan setiap saat sesuai dengan redaksi saat ia menerima hadis.
Dlabith ada dua macam: a) Dlabith shadri, yaitu benar-benar hafal dalam hatinya. Sehingga mampu mengingat dengan baik apa yang telah ia dengar dan mampu mengeluarkan ingatan tersebut kapan pun diperlukan; b) Dlabith kitabi, yaitu rawi yang ingatannya berdasarkan catatan yang dibuatnya semenjak dia mendengar/menerima suatu hadis dan mampu menjaga tulisan tersebut dari kerusakan ataupun cacat.
-       Tidak ada unsur syadz yaitu tidak bertentangan dengan riwayat lain yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah atau rawi yang lebih banyak, dan tidak bisa dikumpulkan.
-       Tidak adanya ‘illat yaitu kecacatan yang dapat menghalangi sebuah hadis mencapai tingkatan sahih.
2)    Pembagian Hadits Shahih
-        Shahih lidzatih adalah sebuah hadis yang telah memenuhi semua syarat hadis shahih dan tingkatan rawi berada pada tingkatan tertinggi.
-        Shahih lighayrih adalah hadis yang tidak menetapi persyaratan hadis shahih secara sempurna, misalnya, rawi kurang memiliki ingatan hafalan yang kuat sehingga digolongkan sebagai hadis hasan, namun karena didukung oleh hadis lain yang satu tema dan kualitasnya seimbang atau bahkan lebih tinggi maka hadis tersebut dinamakan shahih lighayrih. Contoh hadis ini adalah sebagai berikut: Hadis dari Muhammad bin Amr dari Abi Salamah dari Abi Hurairah bahwa Nabi bersabda‏:
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِى سَلَمَةَ عَنْ أَبِى ‏هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ ‏بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ (رواه الترمذى)
Hadis ini termasuk kategori shahih lighayrih menurut Ibn Shalah, karena Muhammad bin Amr bin Alqamah adalah orang yang lemah dalam hafalan dan kecerdasannya. Namun demikian, hadis di atas dikuatkan oleh jalur lain, yaitu oleh al-A'raj bin Hurmuz dan Sa'id al Maqbari maka bisa dikategorikan shahih lighayrih.

b.    Hadits Hasan
Hadits Hasan adalah hadits yang dinukilkan oleh orang yang yang adil yang kurang sedikit kedhobitannya, bersambung-sambung sanadnya sampai kepada nabi SAW. dan tidak mempunyai ‘Illat serta syadz. Menutut Ibnu Shalah, hadits hasan itu dapat dibagi menjadi dua:
Hasan li-dzatihi: Berita Hadits yang terkenal para perawinya tentang kejujuran dan amanahnya tetapi hafalan dan keteguhan hafalannya tidak mencapai derajat para perawi hadits shahih.
Hasan li-ghairih : Hadits yang sanadnya tidak sepi dari seorang yang tidak jelas perilakunya atau kurang baik hafalannya dan lain-lainnya.
Contoh Hadits Masyhur :sebuah hadits yang berbunyi (artinya) : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengambil ilmu dengan melepaskan dari dada seorang hamba. Akan tetapi akan melepaskan ilmu dengan mengambil para ulama. Sehingga apabila sudah tidak terdapat seorang yang alim, maka orang yang bodoh akan dijadikan sebagai pemimpin, lalu memberikan fatwa tanpa didasari ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan” (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).


c.    Hadits Dhaif
1)    Karakter Hadits Dhaif
-       sanadnya tidak bersambung ada illat atau ada penyebab samar dan tersenbunyi yang menyebabkan tercemarnya suatu hadits shohih meski secara zohir terlihat bebas dari cacat.
-       kurang adilnya perawi kurang dhabithnya perawi ada syadz atau masih menyelisihi dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang yang   lebih tsiqah dibandingkan dengan dirinya
2)    Macam Macam Hadits Dhaif
a)    Dhaif Pada Sanad
Dah’if karena tidak bersambung sanadnya. 1) Hadits Mun-qathi’ : hadist yang di  tengah sanadnya gugur seorang rowi atau beberapa rowi, tetapi tidak berturut-turut. 2) Hadits Mu’allaq : hadist yang dari permulaan sanadnya gugur seorang rowi atau lebih, dengan berturut-turut. 3) Mursal : Hadis yang  disandarkan  oleh  para  tabi’in mereka  adalah  orang yang  mendengarkan hadis dari  shahabat­ kepada  Nabi  saw baik  berupa  perkataan, perbuatan, taqrir, ataupun sifat. Bentuk ungkapan hadis mursal; seorang tabi’in mengatakan, “Rasulullah saw bersabda demikian”, “Melakukan demikian”, “Dilakukan hal demikian dihadapan  beliau”, atau “ Beliau memiliki sifat demikian” seraya memberitakan tentang salah  satu sifat beliau saw. 4) Mu’dlol : Apabila dari sanadnya  hilang  dua rawi atau  lebih  dengan syarat secara  berurutan. Hilang dua rawi atau lebih, yang dimaksudkan adalah para rawi di atas guru  penyusun kitab. 5) Mudallas : Apabila seorang  periwayat  meriwayatkan (hadis) dari seorang guru  yang  pernah  ia  temui  dan  ia  dengar riwayat  darinya  (tetapi  hadis yang  ia  riwayatkan itu) tidak pernah ia dengar darinya, (sedang ia meriwayatkan) dengan ungkapan yang mengandung makna mendengar, seperti “dari” atau  “ia berkata”
b)    Terdapat Cacat pada Rawinya
Cacat pada keadilan disebabkan oleh empat hal, yaitu : a. Dusta; b.Tertuduh berdusta; c. Tidak dikenal (Jahalah); d. Bid’ah. Tedapat macam-macam hadits dhoif karena perawinya diantaranya : 1)Maudlu’ : Apabila rawinya pendusta atau matannya menyelisihi qaidah [agama].


 Sekolahku

0 komentar:

Posting Komentar