RESUME MATERI ULUMUL HADITS
RUANG LINGKUP, CABANG ILMU, PEMBAGIAN HADITS
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS DJUANDA BOGOR
2017
A. RUANG LINGKUP PEMBAHASAN ULUMUL HADITS
- ILM HADITS RIWAYAH
Adalah
suatu ilmu untuk mengetahui sabda-sabda Nabi, Perbuatan Nabi, Tqrir-taqrir
Nabi, dan sifat-sifat Nabi. Dalam ilmu ini tidak dibahas tentang adanya
kejanggalan atau kecacatan matan suatu hadits, demikian pula tentang bersambung
atau tidak sanadnya, tentang keadilan dan kedhabithan perawinya, hanya fokus
pada pribadi Nabi dari segi sabdanya, perbuatan, taqrir dan sifatnya.
- ILM HADITS DIRAYAH
Adalah ilmu yang membahas tentang
kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, metode penerimaan dan
penyampaian hadits (riwayah) serta kredebilitas para periwayat dan sebagainya. Ilmu Hadits dirayah adalah untuk
mengetahui dan menetapkan tentang maqbul atau mardudnya suatu hadits, dengan
begitu maka ilmu ini merupakan neraca (mizan) yang harus dipergunakan untuk
menyikapi ilmu hadits riwayah.
B. CABANG – CABANG ILMU HADITS
1. ILMU YANG MEMBAHAS TENTANG SANAD DAN RAWI
a. Ilmu rijal al hadits adalah ilmu yang membahas secara
umum ttg hal ihwal kehidupan para rawi dari golongan sahabat, tabiin dan tabiit
tabiin;
b. Ilmu thabaqat al ruwwh a/ ilmu yang membahas ttg
keadaan perawi berdasarkan pengelompokan (klasifikasi)keadaan perawi secara
tertentu menurut gerasinya;
c. Ilmu tarikh rijal : ilmu yg membahas ttg
perasi yg menjdi sanad suatu hadits, mengenai tgl lahir, silsilah keturunan,
guru-guru, jumlah hadits yg diriwayatkan, murid-muridnya, ilmu ini mirip
seperti ilmu rijalul hadits;
d. Ilmu jarh wat ta’dil : ilmu yg membahas hal ihwal para
perawi tentang penilaian ulama ahli kritik hadits mengenai kecacatan dan memuji
keadilannya dengan menggunakan norma-norma tertentu;
2. ILMU YANG MEMBAHAS TENTANG MATAN
a. Ilmu gharib al hadits: ilmu yang membahas tentang
lafdz2 matan hadits yg sulit difahami, bisa karena lafadz tsb jarang digunakan
atau sastra yg terlalu tinggi;
b. Ilmu asbab al wurud: ilmu yang menerangkan tentang
sebab sebab atau yg melatar belakangi lahirnya suatu hadits;
c. Ilmu nasikh dan mansukh: ilmu yg membahas ttg hadits
yg menasakh dan yg dimansukh;
d. Ilmu tawarikh al mutun : ilmu yg
menerangkan ttg sejarah suatu matan hadits dari segi waktu, tempat diucapkan
atau dilakukannya oleh Nabi, ilmu inisangat berguna untuk mengetahui tentang
nasikh mansukh suatu hadits, sehingga dapat diketahui dan diamalkan yang nasikh
dan meninggalkan yang Mansukh;
e. Ilmu talfiq alhadits: ilmu yg membahas ttg cara-cara
mengkompromikan dua hadits yg menurut lahirnya nampak berlawanan.
3. ILMU YG MEMBAHAS TENTANG SANAD DAN MATAN
a. Ilmu i’lal al hadits: ilmu yg menjelaskan
ttg sebab sebab yg samar yg dapat membuat cacat suatu hadits, kecacatan suatu
hadits bisa terjadi pada matan dan bisa juga terjadi pada sanadnya;
b. Ilmu al finn al mubhamat : ilmu yang menerangkan
tentang orang – orang yg tidak disebut secara jelas namanya baik yang terjadi
dalam matan maupun dalam sanad suatu hadits.
C. PEMBAGIAN HADITS DARI SEGI KEDUDUKAN DALAM HUJJAH
1. HADITS MAQBUL
a.
Etimologi : yang diambil, yang diterima, yang
dibenarkan,
b.
terminologi : 1) hadits yang telah
sempurna syarat – syarat penerimaannya; 3) Hadits yang bisa dijadikan/diterima
sebagai hujjah; 3) ما دل على رجحان ثبوته
hadits yang menunjukkan suatu keterangan bahwa Nabi SAW., menyabdakannya.
2. Kategori Hadits Maqbul :
a. Hadits Shahih baik yang shahih lidzati atau yang
ligairihi;
b. Hadits Hasan baik yang hasan lidzati atau yang
ligairihi.
3. Macam dan Contoh Hadits Maqbul
a. Hadits Maqbul Ma’mulun bih
Adalah hadits maqbul yang dapat diterima
dan dapat diamalkan :
1) Hadits Muhkam
Al muhkam dalam bahasa artinya yang
dikokohkan atau yang diteguhkan. Adalah hadits –
hadits yang tidak mempunyai saingan dengan hadits yang lain yang dapat mempengaruhi
artinya, dengan kata lain tidak ada hadits yang melawannya. Dinamakan muhkam
karena dapat dipakai sebagai hukum karena dapat diamalkan secara pasti tanpa
keraguan sedikitpun
2) Hadits Mukhtalif
Mukhtalif
artinya bertentangan atau berselisih. Adalah hadits yang diterima namun pada zohirnya kelihatan bertentangan
dengan hadits maqbul lainnya dalam maknanya, akan tetapi memungkinkan untuk
dikompromikan antara keduanya, kedua hadits yang kontra ini jika bisa dikompromikan,
maka bisa diamalkan kedua-duanya.
Cara memposisikan dua hadits yang berbeda
ini para ulama mempunyai dua cara : 1) Tahriqotul jam’i : mengumpulkan dua
hadits yg kelihatan kontra kemudian didudukkan satu persatu sehingga semua
hadits tersebut dapat dipakai; 2) Thariqotul tarjih : hadits yang secara zahir
bertentangan satu dan yang lainnya kemudian dicari keterangan yang lebih kuat. Dua metode ini
digunakan secara berurutan bukan pilihan.
3) Hadits Rajih
Adalah hadits yang terkuat diantara dua
buah hadits yang berlawanan maksudnya. Riwyat yang tidak dipakai dinamakan marjuh
artinya yang tidak berarti, yang
tidak kuat.
4) Hadits Nasikh
Adalah hadits yang datang lebih akhir yang
menghapuskan ketentuan hukum yang terkandung dalam hadits yang datang lebih
dulu, hadits yang dihapus ketentuan hukumnya dinamakan Mansukh.
b. Hadits Maqbul gairu Ma’mulun bih
Adalah hadits yang bisa diterima
kebenarannya akan tetapi tidak bisa diamalkan, antara lain :
1) Hadits Mutasyabih;
2) Hadits Mutawaqqaf fihi;
3) Hadits Marjuh;
4) Hadits Mansukh.
4. PEMBAGIAN HADITS DARI SEGI SANAD DAN MATANNYA
a. Hadits Shahih
Hadis
shahih adalah hadis yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah , dan terselamatkan
dari syadz dan tidak ada cacat atau kekurangan.
1) Syarat Hadits Shahih
-
Sanadnya
bersambung (ittishal al-sanad) artinya rawi pertama hingga rawi terakhir
bersambung di dalam
penerimaan hadisnya. Selain itu juga sesuai dengan metode yang ditetapkan oleh para ulama ahli hadis;
penerimaan hadisnya. Selain itu juga sesuai dengan metode yang ditetapkan oleh para ulama ahli hadis;
-
Diriwayatkan oleh
rawi yang tsiqah (‘adil dan dlabith) :
1) ‘Adil adalah
adalah sifat yang yang ada pada seseorang yang senantiasa mendorong untuk
bertakwa dan menjaga kredibilitasnya. Ini terkait dengan dimensi moral
spiritual;
2) Dlabith adalah sifat terpercaya, hafal di
luar kepala, mengetahui arti hadis, dan mampu untuk menceritakan setiap saat
sesuai dengan redaksi saat ia menerima hadis.
Dlabith ada dua macam: a) Dlabith shadri,
yaitu benar-benar hafal dalam hatinya. Sehingga mampu mengingat
dengan baik apa yang telah ia dengar dan mampu mengeluarkan
ingatan tersebut kapan pun diperlukan; b) Dlabith kitabi, yaitu rawi yang ingatannya
berdasarkan catatan yang dibuatnya semenjak dia mendengar/menerima suatu hadis
dan mampu menjaga tulisan
tersebut dari kerusakan ataupun cacat.
-
Tidak ada unsur syadz yaitu tidak bertentangan
dengan riwayat lain yang diriwayatkan oleh perawi yang
lebih tsiqah atau rawi yang lebih banyak, dan tidak
bisa dikumpulkan.
-
Tidak adanya
‘illat yaitu kecacatan yang dapat menghalangi sebuah hadis mencapai tingkatan
sahih.
2)
Pembagian Hadits
Shahih
-
Shahih lidzatih adalah sebuah hadis yang telah
memenuhi semua syarat hadis shahih dan tingkatan rawi
berada pada tingkatan tertinggi.
-
Shahih lighayrih
adalah hadis yang tidak
menetapi persyaratan hadis shahih secara sempurna,
misalnya, rawi kurang
memiliki ingatan hafalan yang kuat sehingga digolongkan sebagai hadis hasan,
namun karena didukung
oleh hadis lain yang satu
tema dan kualitasnya
seimbang atau bahkan lebih tinggi maka hadis tersebut dinamakan shahih lighayrih. Contoh hadis ini adalah sebagai berikut: Hadis dari
Muhammad bin Amr dari Abi Salamah dari Abi Hurairah bahwa Nabi
bersabda:
حَدَّثَنَا
أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو
عَنْ أَبِى سَلَمَةَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله
عليه وسلم : لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ
عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ (رواه الترمذى)
Hadis ini termasuk
kategori shahih lighayrih menurut Ibn Shalah, karena Muhammad
bin Amr bin Alqamah adalah orang yang lemah dalam hafalan dan kecerdasannya.
Namun demikian, hadis di atas dikuatkan oleh jalur lain, yaitu oleh al-A'raj bin Hurmuz dan Sa'id al Maqbari maka bisa
dikategorikan shahih lighayrih.
b. Hadits Hasan
Hadits Hasan adalah hadits yang dinukilkan
oleh orang yang yang adil yang kurang sedikit kedhobitannya, bersambung-sambung
sanadnya sampai kepada nabi SAW. dan tidak mempunyai ‘Illat serta syadz. Menutut Ibnu
Shalah, hadits hasan itu dapat dibagi menjadi dua:
Hasan li-dzatihi: Berita Hadits
yang terkenal para perawinya tentang kejujuran dan amanahnya tetapi hafalan dan
keteguhan hafalannya tidak mencapai derajat para perawi hadits shahih.
Hasan li-ghairih : Hadits yang
sanadnya tidak sepi dari seorang yang tidak jelas perilakunya atau kurang baik
hafalannya dan lain-lainnya.
Contoh Hadits
Masyhur :sebuah hadits yang berbunyi (artinya) : “Sesungguhnya
Allah tidak akan mengambil ilmu dengan melepaskan dari dada seorang hamba. Akan
tetapi akan melepaskan ilmu dengan mengambil para ulama. Sehingga apabila sudah
tidak terdapat seorang yang alim, maka orang yang bodoh akan dijadikan sebagai
pemimpin, lalu memberikan fatwa tanpa didasari ilmu. Mereka sesat dan
menyesatkan” (HR. Bukhari,
Muslim, dan Tirmidzi).
c. Hadits Dhaif
1) Karakter Hadits Dhaif
- sanadnya tidak bersambung ada illat atau
ada penyebab samar dan tersenbunyi yang menyebabkan tercemarnya suatu hadits
shohih meski secara zohir terlihat bebas dari cacat.
- kurang adilnya perawi kurang dhabithnya
perawi ada syadz atau masih menyelisihi dengan hadits yang diriwayatkan oleh
orang yang lebih tsiqah dibandingkan
dengan dirinya
2) Macam Macam Hadits Dhaif
a) Dhaif Pada Sanad
Dah’if karena tidak bersambung sanadnya. 1) Hadits Mun-qathi’ : hadist yang di tengah sanadnya gugur seorang rowi atau
beberapa rowi, tetapi tidak berturut-turut. 2) Hadits Mu’allaq : hadist yang dari
permulaan sanadnya gugur seorang rowi atau lebih, dengan berturut-turut. 3) Mursal : Hadis yang
disandarkan oleh para tabi’in mereka adalah orang
yang mendengarkan hadis dari shahabat kepada Nabi saw
baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, ataupun sifat. Bentuk
ungkapan hadis mursal; seorang tabi’in mengatakan, “Rasulullah
saw bersabda demikian”, “Melakukan demikian”, “Dilakukan hal demikian dihadapan
beliau”, atau “ Beliau memiliki sifat demikian”
seraya memberitakan tentang salah satu sifat
beliau saw. 4) Mu’dlol : Apabila dari sanadnya
hilang dua rawi atau lebih dengan syarat secara
berurutan. Hilang dua rawi atau lebih, yang dimaksudkan adalah para
rawi di atas guru penyusun kitab. 5) Mudallas :
Apabila seorang periwayat meriwayatkan (hadis)
dari seorang guru yang pernah ia temui
dan ia dengar riwayat darinya (tetapi hadis
yang ia riwayatkan itu) tidak pernah ia dengar
darinya, (sedang ia meriwayatkan)
dengan ungkapan yang mengandung makna mendengar,
seperti “dari” atau “ia berkata”
b) Terdapat Cacat pada Rawinya
Cacat pada
keadilan disebabkan oleh empat hal, yaitu : a. Dusta; b.Tertuduh berdusta;
c. Tidak dikenal (Jahalah); d. Bid’ah. Tedapat macam-macam hadits
dhoif karena perawinya diantaranya : 1)Maudlu’ : Apabila rawinya pendusta
atau matannya menyelisihi qaidah [agama].
0 komentar:
Posting Komentar